JAGA JARAK LAGI: Jemaah umrah melaksanakan salat di Masjidilharam dengan saf renggang. Otoritas Saudi memberlakukan kembali social distancing setelah kasus Covid-19 di sana melonjak. (AFP)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan.
Ketentuan mengenai umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut. Di dalamnya dijelaskan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi umat Islam yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain itu, Pasal 87A menjabarkan lima syarat utama bagi calon jemaah yang hendak berangkat secara mandiri. Mereka wajib beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, memegang tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal pasti, membawa surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa dan bukti pembelian layanan resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Pasal 88A juga menegaskan dua hak bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, dan berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.
Revisi undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































