FAJAR.CO.ID - Polres Sambas bergerak cepat menyelidiki video berdurasi 19 detik yang viral di media sosial dan diduga berisi konten asusila, yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa (31/3/2026).
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang melakukan aksi tidak senonoh, diduga sengaja direkam dan menyebar luas secara online.
Kecurigaan warga mengarah pada seorang biduan lokal berinisial ES, berdasarkan kemiripan tato di bagian dadanya yang tampak dalam video.
Namun, pihak kepolisian belum memastikan identitas perempuan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.
Polisi Dalami Kasus
AKP Sadoko, Kasi Humas Polres Sambas, menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sambas tengah mendalami kasus ini meskipun belum dapat menyimpulkan siapa perempuan dalam video tersebut.
"Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan," katanya saat ditemui pada hari yang sama.
Lebih lanjut, AKP Sadoko menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga tengah memverifikasi keaslian video serta memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarannya. Pelaku yang terbukti memproduksi maupun menyebarkan konten asusila dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku
Sesuai Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun serta denda yang cukup besar.
















































