
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pedagang sayur di Desa Pasu, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur digugat perdata Rp540 juta. Penggugat itu pemilik toko kelontong bernama Bitner Sianturi.
Gugatan itu ditujukan kepada dua pedagang sayur keliling, Kepala Desa Pesi, dan dua perangkat desa. Nilai tersebut, disebut dari kerugian penggugat selama lima tahun.
Sidang perdata digelar pada Rabu 5 Februari 2025. Agenda sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu adalah mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat.
Sayang, upaya mediasi antara Bitner Sianturi (penggugat) dengan para tergugat menemui jalan buntu. Masing-masing pihak kukuh dengan pendapatnya.
Bitner merasa keberatan dengan dua pedagang sayur di kampungnya, Sumarno dan Wiyono, karena menjual sayur di kampungnya menggunakan mobil pikap sehingga mengganggu usahanya.
Tetapi, pendapatnya itu justru disalahartikan oleh Sumarno dan Wiyono.
’’Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan," ucap Bitner usai sidang mediasi dikutip dari Radar Madiun.
"Adapun pedagang yang saya maksud adalah dua orang (Sumarno dan Wiyono) yang berjualan sayur dengan mobil bukan sepeda motor,’’ terangnya lebih lanjut.
Yang bikin Bitner jengkel, Sumarno dan Wiyono itu ngetem di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sejak pagi hingga siang.
Apa yang dilakukan Sumarno dan Wiyono itu dinilai merugikan dirinya.
’’Saya tidak pernah melarang, hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Yang berisi boleh berdagang di Desa Pesu tapi pakai etika," lanjut Bitner.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: