Fajar.co.id, Jakarta -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis tersebut menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hukuman tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang sangat besar.
Menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga berprofesi sebagai advokat, Affandi Affan, SH, MH, CTA, hukuman tersebut sangat tidak proporsional dengan besarnya kerugian negara.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pada pemberantasan korupsi, terutama ketika vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak buruk yang dirasakan negara dan rakyat. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan publik,” ujar Affandi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan alasan tertentu. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Affandi juga memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding atas putusan ini.
“Saya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan. Kita harus menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki keberanian untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: