
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Akbar Faizal menyoroti perubahan drastis vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah.
Ia mempertanyakan apakah Mahkamah Agung (MA) baru berani memperberat hukuman setelah mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.
Akbar Faizal menyindir sikap MA yang dianggapnya tidak konsisten dalam menjatuhkan putusan.
"Kenapa harus menunggu sentilan Presiden Prabowo untuk menetapkan putusan hukuman yang layak untuk Harvey Moeis?," ujar Akbar di X @akbarfaizal68 (13/2/2025).
Vonis terhadap Harvey Moeis sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan terbaru, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Perubahan drastis ini pun memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.
"Dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun? Kalian makin aneh saja pikirku," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).
Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.
“Helena Lim resmi ditambah hukumannya dari 5 tahun jadi 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar dengan denda Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara,” ujar Jhon.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: