Vonis Ringan Harvey Moeis, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto

1 month ago 23
Harvey Moeis (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Hakim Eko Aryanto mendadak ramai diperbincangkan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi.

Namun, perhatian publik tak hanya terfokus pada kasus Harvey Moeis, melainkan juga pada laporan harta kekayaan Hakim Eko Aryanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Aset terbesar yang dimiliki Hakim Eko berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, berlokasi di Kota Malang. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, termasuk mobil Honda CR-V dan Toyota Innova Reborn, serta dua sepeda motor Kawasaki. Aset bergerak lainnya tercatat senilai Rp395 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp165 juta.

Hakim Eko Aryanto, berdasarkan laporan tersebut, tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya bersih. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp1,35 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp910 juta (termasuk Honda CR-V, Honda Civic, Toyota Innova Reborn, serta dua motor Kawasaki)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp395 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp165 juta

Putusan Hakim Eko terhadap Harvey Moeis memicu kritik dari berbagai pihak. Vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (12 tahun penjara) dianggap tidak mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |