Eks Penyidik KPK Yudi Harahap
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membandingkan perlakuan KPK terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan. Dengan KPK di jaman dulu.
Dia mengungkit sejumlah tersangka korupsi. Misalnya Besan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan hingga eks Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Golkar kala itu, Setya Novanto.
“Dulu pak Aulia Pohan besannya Pak SBY Presiden saat itu dan Pak Setya Novanto ketua DPR dan Ketum Golkar, ketika ditahan ya di Rutan,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Rabu (25/3/2026).
Dua tersangka korupsi tersebut, saat ditahan, kata dia, tak diistimewakan. Tidak dijadikan tahanan rumah seperti Yaqut.
“Tidak ada pengistimewaan, jangankan tahanan rumah tahanan kota pun tidak @KPK_RI,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Yudi juga menyebut dulu ada sejumlah menteri aktif yang ditahan KPK tak dapat perlakuan istimewa. Meski Yudi tak menyebut nama menteri dimaksud.
“Bahkan menteri aktif ditahan juga di rutan,” terangnya.
Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.
Belakangan, statusnya kembali dalihkan jadi tahanan rutan.
Pengalihannya dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2025. Yaqut sampai di Gedung KPK pada pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

















































