3 Hari Waktu Dosen Q, Jika Bandel Tak Minta Maaf Siap-siap Dilapor Polisi

2 weeks ago 15
Kuasa hukum Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, M. Jamil Misbach, tengah. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, M. Jamil Misbach menyayangkan tindakan dari dosen inisial Q yang melempar bola panas ke publik.

Bola panas yang dimaksud, tudingan kepada Karta melakukan pelecehan verbal hingga mengajak Q tidur di hotel.

"Kepribadiannya beliau adalah tokoh masyarakat sekaligus pejabat publik di Universitas Negeri Makassar," ujar Jamil kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Diceritakan Jamil, awalnya Karta menginginkan agar Q dilapor ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tetapi kami menyarankan kepada beliau kita tempuh prosedur hukum dulu. Ya, karena kenapa, Kenapa penting ini prosedur hukum, Bisa saja, beliau didorong oleh orang lain, atau siapalah ya, didorong oleh orang lain untuk melakukan hal yang begini," sebutnya.

Secara prosedural hukum, kata Jamil, ia terlebih dahulu memberikan somasi kepada Q untuk menarik tudingannya dan meminta maaf secara terbuka di publik.

"Kita somasi dulu. Artinya kita somasi memberikan teguran keras, sembari merenungi kekeliruannya sehingga lahir berita ini," Jamil menuturkan.

"Klarifikasi di media seraya yang meminta maaf ke Prof Karta Jayadi, bisalah kenapa tidak, bisa aja memaafkan ya," tambahnya.

Meskipun ia menimbang bahwa Karta bisa saja memberikan maaf, tapi belum tentu proses hukum yang direncanakan gugur begitu saja terhadap dosen Fakultas Teknik yang mulai mengukir karirnya di UNM sejak 2015 itu.

"Kita kasih kesempatan untuk mensomasi dulu tetapi kalau dia tidak lakukan (minta maaf dan menarik tudingannya) dalam tiga hari ini terpaksa kami lapor pidana dia," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |