Ilustrasi. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK sudah menyita Rp 1,6 miliar yang diduga untuk kepala daerah di provinsi tersebut.
"Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
KPK menduga uang penyerahan kepada kepala daerah yang terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.
"Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," urainya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan ke depannya.
"Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Adapun OTT kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan KPK pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































