
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kecurangan terungkap dari sejumlah produsen minyak goreng merek Minyakita.
Salah satunya tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.
Produsen Minyakita diketahui melakukan kecurangan dengan melakukan pengisian minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.
Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Hal ini kemudian disorot tajam oleh Wasekjend DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, menyebut awal mula diluncurkannya produk minyak goreng ini agar memudahkan rakyat.
Namun, ia menyebut oknum mulai melakukan manipulasi dengan berbagai kecurangan dan kejahatan.
“#MINYAKITA ada minyak goreng kemasan rakyat, hasil DMO yg diluncurkan oleh Menteri Perdagangan dengan HET Rp14.000/liter, yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau,” tulisnya dikutip Selasa (11/3/2025).
“Faktanya tidak sedikit yang dimanipulasi oleh oknum ‘produsen’ dengan melakukan berbagai kecurangan & kejahatan,” tambahnya.
Didik kemudian menyebut kecurangan yang dilakukan oleh Produsen sangat terlihat dan menurut ini adalah tindakan hukum yang harus diberi sanksi.
“Terang sekali, menurut saya ini bukan kelalaian, tapi kesengajaan. Ini moral hazard & kejahatan yang harus ditindak tegas, serta dijatuhkan sanksi hukum yang maximal,” sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: