Konten Hitam Hantam Kejagung, Direktur JAKTV Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Duit Rp 487 Juta

3 hours ago 2
Kejaksaan Agung RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan beberapa perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

Salah satu tersangkanya adalah Direktur Pemberitaan JAKTV, TB (Tian Bahtiar).

Kejaksaan Agung juga menetapkan MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini berawal dari kolaborasi antara MS dan JS yang diduga memerintahkan TB menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung yang bertujuan menggiring opini publik agar menilai penyidikan dalam beberapa perkara strategis di Kejagung sebagai tidak sah.

"Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News,” ucap Qohar.

Perkara yang coba diintervensi antara lain kasus korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, dan kasus fasilitas ekspor CPO.

Dijelaskan, untuk membuat konten negatif tersebut, TB diberi imbalan Rp Rp478.500.000 yang diterima secara pribadi. Selain menyebarkan berita, TB juga disebut mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Qohar menyebutkan tidak ada kontrak kerja sama antara JAK TV dengan para advokat ini untuk membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk merusak marwah Kejaksaan Agung. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |