
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto mengaku siap membantu Abraham Samad.
Bantuan yang dimaksud terkait Mantan Ketua KPK itu yang terancam jadi tersangka dalam tudingan kasus ijazah mantan presiden Jokowi.
Tak tanggung-tanggung, ia mengaku siap sampai memberikan keterangan ahli terkait kasus ini.
“Saya siap membantu mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mau dijerat dengan UU ITE,” tulisnya dikutip Kamis (14/8/2025).
“Saya bersedia memberikan keterangan ahli kalau diminta oleh teman teman pejuang kebebasan berpendapat dan demokrasi,” sebutnya.
Henri Subiakto menyebut tindakan yang dilakukan oleh Abraham Samad sama sekali tidak melanggar apapun.
Bahkan pasal yang tuduhkan, seperti pasal 27A maupun pasal 28 ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
“Karena apa yg dilakukan Abraham Samad itu bukan perbuatan yang bisa dikenakan pasal 27A maupun pasal 28 ayat (2) UU nomer 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” jelasnya.
“Lagi lagi hukum khususnya UU ITE mau dipakai untuk alat politik (as a tool of political engineering),” paparnya.
Ia pun menyebut aparat penegak hukum saat ini bahkan sudah dijadikan sebagai senjata weaponization of Law.
“Bahkan aparat penegak hukum dijadikan sebagai senjata weaponization of Law untuk melawan para pejuang politik,” terangnya.
Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Pemanggilannya terkait konten podcast-nya beberapa waktu lalu yang membahas ijazah Jokowi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: