Anthony Budiawan Bongkar Kegilaan Kasus Tom Lembong: Ini Pemaksaan Hukum

5 hours ago 6
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus menuai kecaman.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan menyebut penahanan Tom Lembong dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang brutal.

Anthony mengutip pernyataan mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji yang memandang bahwa kasus dapat dikatakan sebagai kriminalisasi jika ada perbuatan yang bukan termasuk tindak pidana, kemudian dikriminalkan.

"Penjelasan tersebut memberi kesimpulan penting. Bahwa, kriminalisasi adalah sebuah pemaksaan terhadap status hukum seseorang," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

Dikatakan Anthony, seseorang dikriminalkan ketika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran pidana, tetapi kemudian dicari-cari seolah-olah melakukan pelanggaran pidana, dengan memberi tuduhan dan alasan-alasan yang bahkan tidak masuk akal dan melanggar nurani.

"Dalam hal ini penguasa menjelma menjadi hukum itu sendiri. Karena, penguasa menjalankan hukum menurut kehendaknya secara sewenang-wenang, alias tirani," sebutnya.

Oleh karena itu, kata Anthony, dalam negara hukum seperti Indonesia, kriminalisasi kasus hukum termasuk kategori tindakan kriminal yang mencederai kebenaran dan perjuangan penegakan hukum, karena dilakukan untuk menghukum seseorang yang tidak melanggar pidana.

Berdasarkan definisi ini, Anthony menekankan bahwa penahanan Tom Lembong sejak 29 Oktober 2024 dan delapan pejabat perusahaan gula rafinasi sejak 20 Januari 2025 merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |