Apakah Honorer Non-Database Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Aturan yang Berlaku

3 hours ago 9
Honorer (Kemenpan RB)

FAJAR.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, muncul pertanyaan krusial mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer, khususnya mereka yang berstatus non-database. Honorer non-database adalah tenaga kerja non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Status ini membuat mereka tidak otomatis berhak menerima THR dari pemerintah pusat.

Status Honorer Non-Database dan Regulasi THR

Honorer non-database umumnya direkrut secara lokal oleh instansi atau satuan kerja dan digaji dari anggaran kegiatan atau belanja jasa tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai PNS atau PPPK. Karena tidak masuk pendataan resmi kepegawaian nasional, mereka berbeda dengan PNS, PPPK, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN.

Aturan pemberian THR yang ditetapkan pemerintah pusat secara eksplisit mengatur hak bagi ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ASN. THR diberikan sebagai satu bulan penghasilan sesuai status penerima, dan ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Kenapa Honorer Non-Database Tidak Otomatis Mendapat THR?

Secara regulasi nasional, honorer non-database tidak memiliki hak otomatis menerima THR. Alasannya, pertama, mereka bukan ASN dan tidak memiliki hubungan kerja formal seperti PNS atau PPPK. Kedua, aturan THR hanya mengatur ASN, PPPK, dan pensiunan, tidak termasuk honorer non-database. Ketiga, mereka tidak tercatat dalam sistem kepegawaian nasional yang menjadi dasar pemberian THR.

Dengan demikian, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tidak ada dasar hukum bagi honorer non-database untuk menuntut atau menerima THR secara otomatis.

Kebijakan Daerah dan Bentuk Pemberian THR bagi Honorer

Meski demikian, sebagian honorer non-database tetap menerima bantuan menjelang Lebaran. Hal ini biasanya berkat kebijakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran khusus dari APBD atau kebijakan kepala daerah untuk memberikan insentif Lebaran kepada tenaga honorer. Namun, ini bukan kewajiban nasional melainkan kebijakan lokal yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Di beberapa daerah, pemberian tersebut sering disebut sebagai "insentif Lebaran" dengan nominal tertentu yang berbeda dari THR ASN, dan tidak menggunakan istilah THR secara resmi. Terangnya, "Ini adalah bentuk dukungan, tetapi secara hukum berbeda dengan THR ASN."

Perbedaan dengan Honorer yang Sudah Terdata dan PPPK

Penting untuk membedakan honorer non-database dengan tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN. Honorer yang sudah masuk database BKN dan diangkat menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berhak menerima THR karena statusnya sudah ASN. PPPK paruh waktu memiliki hak kepegawaian sesuai ketentuan ASN, termasuk mendapatkan THR.

Hal ini menjelaskan perbedaan signifikan antara honorer non-database dan PPPK paruh waktu dalam hak atas THR.

Hak dan Upaya Honorer Non-Database

Secara hukum, honorer non-database tidak dapat menuntut THR ASN karena tidak ada dasar regulasi nasional dan mereka tidak tercantum sebagai penerima dalam aturan THR. Namun, mereka masih dapat mengajukan aspirasi ke pemerintah daerah, mengusulkan kebijakan insentif Lebaran, dan meminta kejelasan status kerja serta penganggaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |