Bandingkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas dengan Silfester Matutina, Netizen: Hukum Indonesia Baik ke Atas, Jahat ke Bawah

3 weeks ago 22
Tangkapan layar video dari akun @Anak__Ogi di X.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Silfester Matutina yang merupakan relawan Jokowi telah jadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejak 6 tahun lalu.

Hakim saat itu menyatakan bahwa Silfester terbukti menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Silfester pun divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Dia pun mengajukan banding.

Namun, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Menteri BUMN, Erick Thohir, justru mengangkatnya menjadi komisaris di salah satu perusahaan pelat merah.

Terkait hal itu, warganet di media sosial hingga kini masih menyorot kejanggalan hukum yang masih dipertontonkan penguasa.

Salah satunya disampaikan pegiat media sosial bercentang biru di X, @Anak__Ogi. Dia mempertanyakan kasus rudapaksa yang dialami seorang gadis disabilitas.

"Dan disaat yang sama ada relawan Jokowi yang sudah divonis bersalah, sudah 6 tahun ga ditahan. Hukum di Indonesia, baik ke atas jahat ke bawah. @ListyoSigitP @KejaksaanRI @DivHumas_Polri," bebernya.

"9 Bulan Proses Hukum Kasus Rud4p4ksa Gadis disabilitas terkatung-katung di Polres Tebing Tinggi," ungkap akun tersebut, dikutip Jumat, 15 Agustus 2025. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |