ESDM Panggil Pengusaha Tambang, RKAB Dirombak Cegah Korupsi Minerba

1 week ago 17

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pengusaha tambang. Tujuannya? Mensosialisasikan perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang kini diperketat demi memberantas korupsi yang menggerogoti sektor mineral dan batu bara (minerba).

Kebijakan ini muncul setelah Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menata sektor pertambangan.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan rencana strategis ini.

"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi, " kata Dwi Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8).

Perubahan signifikan terletak pada ketentuan RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahun sekali. Kini, Kementerian ESDM mengembalikan persetujuan RKAB menjadi setiap tahun. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit celah korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Menurut Anggia, Kementerian ESDM akan memperketat pengawasan secara menyeluruh. Ia berharap, dengan sosialisasi ini, praktik korupsi di sektor minerba tidak akan terulang lagi.

"Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar enggak kaget semuanya, " kata dia.

Kementerian ESDM juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang melibatkan Sunindyo Suryo.

"Kapasitasnya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo tadi merupakan Karo Klik, tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di 2022 hingga Juli 2024, " ujarnya.

Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. Kejaksaan Agung menduga korupsi terjadi saat Sunindyo menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022-Juli 2024.

Ia diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023. Jika terbukti bersalah, Sunindyo terancam hukuman berat.

Sunindyo diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sunindyo menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini. Sebelumnya, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dari jajaran komisaris, general manager, direktur utama, hingga kepala cabang perusahaan pertambangan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya sektor pertambangan terhadap praktik korupsi. Perubahan RKAB dan peningkatan pengawasan diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. (PERS)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |