Izin Operasi PT Gag Nikel Kembali Diterbitkan, Begini Alasannya

5 days ago 16

JAKARTA - Setelah sempat dihentikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan kembali izin operasi untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Kepala Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membeberkan bahwa pemberian izin ini bukanlah keputusan mendadak. Ia menegaskan bahwa proses evaluasi yang ketat telah dilalui, melibatkan kolaborasi antar kementerian.

"Pemberian izin ini telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas kementerian, " ungkap Tri Winarno.

Keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan standar lingkungan dan kelautan. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang sangat berharga.

Lebih lanjut, Tri Winarno menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam pemberian izin kembali ini adalah keberhasilan PT Gag Nikel dalam meraih peringkat PROPER Hijau. Peringkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan bukti nyata kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola lingkungan yang baik, bahkan melampaui standar minimum.

"Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada, " jelas Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pencapaian PROPER Hijau mengindikasikan bahwa PT Gag Nikel tidak hanya memenuhi kewajiban lingkungan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar. Ini adalah aspek penting yang seringkali menjadi sorotan dalam operasional perusahaan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

Sebelumnya, operasional PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk, dihentikan sementara pada Juni 2025. Penghentian ini dipicu oleh dugaan aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Kontrak Karya perusahaan di Pulau Gag sendiri telah ditandatangani sejak tahun 1997-1998, dan izin operasi produksi diperoleh pada tahun 2017, didukung oleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah.

Dengan kembalinya izin operasi ini, diharapkan PT Gag Nikel dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih bertanggung jawab, mengedepankan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal di Raja Ampat. (PERS)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |