JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah merampungkan finalisasi data sumur minyak ilegal yang akan dilegalkan.
Sebanyak 11.509 sumur yang dikelola masyarakat di tiga kabupaten yakni Batanghari, Muaro Jambi dan Sarolangun akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.
Hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di enam provinsi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data final yang akan menjadi dasar proses legalisasi.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penambangan minyak yang selama ini berjalan tanpa regulasi.
“Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan, ” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur merinci, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Gabungan dan ditetapkan sebaran paling banyak di kabupaten Batang Hari sebanyak 9.885. Lalu, kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.336, kabupaten Sarolangun sebanyak 288.
Ditanya terkait bertambahnya jumlah sumur minyak masyarakat dari pendataan sebelumnya pada angka 8.328?, Gubernur menyebutkan bertambah dikarenakan masyarakat yang sebelumnya enggan melapor karena takut kini sudah melakukan pelaporan.
“Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu, ” jelas Al Haris
Pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk badan usaha pengelolanya, apakah melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk memastikan masyarakat pengelola mendapatkan keuntungan yang layak, Pemprov Jambi juga akan bernegosiasi dengan Pertamina agar harga beli yang ditetapkan dapat menguntungkan masyarakat.
Guna mencegah munculnya sumur-sumur ilegal baru, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia telah berpesan kepada para kepala desa untuk aktif memantau wilayahnya masing-masing.
Untuk mengawal proses ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu. Gubernur akan menjadi penanggung jawab di tingkat provinsi, sementara bupati menjadi penanggung jawab di tingkat kabupaten.
Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk memastikan seluruh aspek, mulai dari teknis, lingkungan, hingga keamanan, berjalan sesuai aturan.
Ditanya soal target peluncuran Sumur Minyak tua di Jambi menjadi legal, Al Haris menargetkan program ini akan resmi diluncurkan dan mulai beroperasi pada bulan November 2025 mendatang.
Dengan catatan bulan Oktober ini akan menjadi periode krusial untuk persiapan akhir sebelum operasionalisasi dimulai. Ia telah menginstruksikan seluruh pihak terkait, termasuk para pemilik sumur, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi pengelola, untuk segera merampungkan semua persyaratan teknis.(IS/kom)


















































