Izin Hiburan Jadi Kedok Tambang Ilegal di Bawah SUTET Ngaliyan

1 day ago 10

SEMARANG - Praktik penambangan tanah ilegal kembali menggemparkan warga Ngaliyan, Kota Semarang. Aktivitas pengerukan masif di perbukitan Tambakaji, yang bahkan beroperasi tepat di bawah jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET), memicu kekhawatiran mendalam dan desakan agar pemerintah segera turun tangan sebelum bencana tak terhindarkan.

Pantauan di lapangan pada Jum'at (28/11/2025) memperlihatkan alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut tanah bekerja tanpa hambatan, menampakkan lereng bukit yang terkikis dan material tanah yang terus diangkut keluar kawasan setiap harinya.

Izin 'Hiburan' yang Berujung Tambang Liar

Terungkapnya dugaan penyalahgunaan izin semakin menguatkan kecurigaan. Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan izin dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 6 September 2023 kepada PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS), namun izin tersebut hanya mencakup kegiatan hiburan rakyat, bukan aktivitas penambangan atau penjualan tanah.

Pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah menegaskan, izin hiburan tidak dapat dijadikan landasan untuk kegiatan galian C.

“Izin hiburan tidak bisa dipakai untuk menambang. Jika tanah bukit dijual menggunakan izin tersebut, itu jelas ilegal dan merugikan negara, ” tegas pejabat ESDM Jawa Tengah, Jumat (22/11/2025).

Dugaan Intervensi Oknum APH Picu Kecurigaan Publik

Keresahan publik kian membuncah menyusul pengakuan seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menanyakan identitas wartawan di lapangan dan kemudian menghubungi pimpinan redaksi media yang mengungkap kasus ini. Tindakan janggal ini memunculkan spekulasi adanya upaya perlindungan terhadap pelaku usaha ilegal, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Polda Jateng.

Warga: Lereng Tergerus, SUTET Terancam, Pemerintah Jangan Diam

Kondisi bukit yang terus menerus dikeruk menimbulkan kegelisahan mendalam bagi warga Tambakaji dan sekitarnya. Lokasi penambangan yang berdekatan dengan permukiman dan berada tepat di bawah instalasi SUTET menakutkan warga akan potensi longsor atau robohnya tiang listrik.

“Setiap hari truk keluar masuk. Lereng makin habis, pepohonan hilang. Kami takut longsor atau tiang listrik ambruk. Kalau sudah terjadi, siapa yang tanggung jawab?” ujar tokoh masyarakat Tambakaji, Hj. AM.

Tokoh adat Ngaliyan, Mbah RM, menyayangkan kelalaian pemerintah dalam membiarkan aktivitas berisiko tinggi ini.

“Ngaliyan ini pemukiman, bukan hutan bebas untuk dikeruk seenaknya. Pemerintah jangan tunggu sampai ada nyawa melayang, ” tegasnya.

Aktivis Lingkungan: Ini Kejahatan Ekologis Terorganisasi

Aktivis lingkungan Semarang, AG, menilai aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisasi.

“Bukan sekadar salah izin. Ini kejahatan lingkungan yang terorganisasi. Pengusaha untung besar, tapi warga yang menanggung risikonya. Pemerintah tidak boleh diam, ” tegasnya.

Kerusakan bukit ini dikhawatirkan dapat memperparah banjir, meningkatkan sedimentasi sungai, dan mengancam kestabilan lereng saat musim hujan.

Area Pengerukan Meluas, Dugaan Operasi Terstruktur Menguat

Meskipun laporan warga sudah ada sejak 2024, pantauan terbaru menunjukkan area tambang justru semakin meluas. Lokasinya kini makin mendekati tiang SUTET, meningkatkan risiko bahaya terhadap instalasi vital negara tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal ini dikelola secara terstruktur dan telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Tuntutan Warga: Hentikan Tambang, Usut Oknum, Evaluasi Izin

Warga dan pemerhati lingkungan menuntut APH, Pemkot Semarang, serta ESDM Jawa Tengah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan dan penjualan tanah, mengevaluasi serta mencabut izin PT THRS yang diduga disalahgunakan, menutup lokasi tambang ilegal dan memasang garis pengamanan, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tersebut. Jika dibiarkan, kawasan Tambakaji dinilai memasuki fase darurat lingkungan yang berpotensi memicu bencana ekologis dan membahayakan instalasi vital listrik negara.

(Wajahkoruptor)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |