MOROWALI, Sulawesi Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan bahwa jalan holling milik PT Alaska di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Temuan ini diungkap dalam hasil peninjauan lapangan tim DLH Sulteng yang dipimpin oleh Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Jalan holling yang menjadi jalur operasional utama PT Alaska tersebut dinilai tidak layak digunakan, baik dari segi keselamatan maupun sistem pengelolaan air dan drainase lingkungan. Kondisinya bahkan disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya banjir lumpur tambang yang baru-baru ini melanda Desa Solonsa Jaya dan berdampak ke lahan serta pemukiman warga.
“Kalau bukan karena perintah Gubernur, saya tidak mau pergi ke situ – jalan tersebut benar-benar tidak layak dilewati. Bagaimana bisa perusahaan mengurus pengelolaan lingkungan kalau infrastruktur utama seperti jalan sendiri tidak beres?” ujar Baso dengan nada tegas yang disampaikan kepada wartawan media ini dari hasil peninjauan di lokasi, Sabtu (28/02/2026).
Selain membahayakan pekerja dan pengguna jalan, kondisi jalan holling yang rusak dan tanpa sistem drainase memadai juga menyebabkan limpasan air hujan membawa lumpur, sedimen, dan material tambang ke area sekitar. Air bercampur mineral logam itu kemudian mengalir ke lahan pertanian, sungai, hingga kawasan mangrove, merusak ekosistem dan produktivitas masyarakat.
Tim DLH juga menemukan bahwa jalan holling tersebut digunakan secara bersama oleh beberapa perusahaan, namun PT Alaska menjadi pengguna utama. Hal ini membuat tanggung jawab pemeliharaan dan dampak lingkungan tidak bisa dilepaskan dari peran perusahaan.

“Ini adalah satu jalan yang dilewati secara bersama, jadi tidak bisa kita pisahkan dari masalah lingkungan yang terjadi. Air limpasan dari jalan ini mengalir ke arah yang sama, membawa dampak ke area yang sama – jadi harus ada kerjasama dalam pemeliharaan, ” jelas Baso.
Lanjutnya, dari hasil observasi menunjukkan tidak adanya sistem pengendali air dan pemeliharaan struktur jalan yang memadai serta beberapa kompartemen penahan air ditemukan rusak, bahkan pipa besi berdiameter 40 cm ikut terbawa arus saat genangan air meningkat.
DLH juga menyoroti minimnya pelatihan keselamatan bagi operator dan pengguna jalan serta penggunaan alat berat yang tidak layak, yang memperparah kondisi jalan dan meningkatkan risiko penyebaran material tambang.
“Kita tidak bisa menerima kalau perusahaan hanya fokus pada produksi tetapi mengabaikan infrastruktur penting seperti ini. Jalan yang tidak layak bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menjadi sumber masalah lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar, ” tegasnya.
DLH Sulteng menegaskan bahwa pemeliharaan jalan holling harus menjadi prioritas utama bersamaan dengan pengelolaan lingkungan di kawasan tambang. Pihaknya akan meminta PT Alaska segera melakukan perbaikan jalan sesuai standar teknis dan menyusun rencana pemeliharaan berkala.

Selain itu, tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan lain yang turut menggunakan jalur tersebut untuk memastikan adanya tanggung jawab bersama dalam perawatan infrastruktur dan pencegahan dampak lingkungan.
“Masalah penggunaan jalan holling ini akan menjadi poin penting yang kami laporkan langsung kepada pimpinan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan meminta pihak perusahaan – dalam hal ini direktur atau pemilik (Owner) – untuk mengambil keputusan perbaikan yang konkret, ” tandasnya.
Adapun tim DLH Sulteng yang turun langsung tinjau lokasi PT Alaska yakni Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) sekaligus Ketua Tim DLH Sulteng, Muhammad Zainal Arief, SE (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup), Rafika M. Ponegau, S.Si., MP (Staf DLH Prov. SULTENG) dan Mohammad Rizki, SP (Staf DLH Prov. SULTENG).












































