BARITO TIMUR - DPRD Kabupaten Barito Timur menyingkapi informasi yang beredar di masyarakat luas selama ini terkait dugaan penguasaan kouta angkutan batubara PT Adaro Energy Indonesia Tbk (PT Adaro).
Hal ini menyingkapi pertanyaan dari sejumlah Jurnalis atau wartawan, mulai dari skema kerja sama pengelolaan jalan angkutan, keterlibatan lembaga legislatif sejak memo dinas tahun 2006, hingga dugaan penguasaan kuota angkutan oleh pihak di luar badan usaha milik daerah.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah potensi kerugian keuangan daerah, tuntutan kompensasi masyarakat terdampak debu angkutan, serta mekanisme pengawasan yang semestinya dijalankan DPRD.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan para jurnalis dengan meminta penjelasan kepada dinas terkait.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan rekan-rekan jurnalis. Hal ini nantinya akan kami pertanyakan langsung kepada dinas terkait, ” ujar Nursulistio melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).
Ia mengakui, hingga kini DPRD belum memiliki pemahaman menyeluruh terkait konsep pengelolaan angkutan batu bara tersebut, termasuk sejauh mana peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerja sama yang diduga telah berlangsung lama.
Menurut Nursulistio, klarifikasi lintas instansi menjadi langkah awal yang tidak terhindarkan. DPRD, kata dia, perlu memperoleh gambaran utuh mengenai aspek regulasi, dasar kerja sama, serta implikasinya bagi pendapatan daerah dan kehidupan masyarakat di sepanjang jalur angkutan.
“Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan sikap dan merumuskan rekomendasi kebijakan, ” ujarnya.
Isu angkutan batu bara di Barito Timur memang bukan semata persoalan teknis transportasi. Di dalamnya tersimpan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan sumber daya, keberpihakan terhadap kepentingan daerah, serta perlindungan masyarakat dari dampak lingkungan dan sosial.
Publik kini menanti langkah konkret DPRD Barito Timur untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, dan menjamin bahwa aktivitas angkutan batu bara benar-benar memberi nilai tambah bagi daerah, bukan sebaliknya.
Karena dibalik angkutan batubara tersebut, terselip nilai kontrak yang sangat besar bila dihitung secara matimatika sejak tahun 2007 lalu hingga sampai saat ini.
Dan dikalkulasi hingga sampai saat ini berkisar pendapatan daerah Kabupaten Bartim bisa mencapai Triliunan rupiah dari kontrak angkutan batubara ini.
Namun hingga sampai saat ini, kontrak angkutan tersebut diduga masih dikelola oleh oknum yang memiliki kapability sebagai pimpinan lembaga daerah di Kabupaten Bartim, (//).












































