KLH Sikat 80 Tambang Batu Bara dan Nikel Nakal, Evaluasi Skala Besar Berlanjut

2 days ago 4

JAKARTA - Langkah tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap puluhan unit usaha tambang. Sebanyak 80 izin lingkungan perusahaan batu bara dan nikel terpaksa dibekukan karena diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan yang berlaku. Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dari eksploitasi yang merusak.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan evaluasi mendalam terhadap total 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hingga kini baru 250 unit yang berhasil dievaluasi secara tuntas.

"Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, " ujar Hanif, memberikan gambaran konkret mengenai temuan awal timnya. Pernyataan ini disampaikan Hanif kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Angka pembekuan izin lingkungan ini berpotensi untuk terus bertambah. Hanif menegaskan bahwa proses evaluasi masih terus berjalan dengan intensif. Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan dalam evaluasi ini adalah kontribusi perusahaan tambang ketika terjadi bencana alam, seperti banjir, di wilayah operasional mereka. Saya pribadi merasakan betapa pentingnya tanggung jawab ini, terutama ketika melihat dampak banjir yang seringkali merugikan masyarakat.

Fokus utama evaluasi diarahkan pada 14 provinsi yang dianggap kritis, di mana konsentrasi tambang batu bara dan nikel cukup besar. Pendekatan yang diterapkan bersifat komprehensif, mulai dari identifikasi masalah hingga penindakan.

"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum, " jelas Hanif mengenai alur proses yang dijalankan.

Pendekatan hukum yang dimaksud sangat bervariasi, mulai dari sanksi administrasi paksaan bagi perusahaan untuk melakukan audit lingkungan, hingga gugatan perdata. Tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH saat ini tengah mengawal sedikitnya 30 kasus, beberapa di antaranya bahkan telah memasuki proses pengadilan.

Upaya gugatan oleh KLH/BPLH ini sejatinya berfungsi sebagai sinyal peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanif menambahkan, langkah ini juga berpotensi mendatangkan penerimaan negara yang signifikan.

"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent effect-nya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati, " pungkas Hanif. (PERS) 

Read Entire Article
Rakyat news| | | |