MOROWALI, 14 Februari 2026 – Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus bertransformasi menjadi pusat pengolahan mineral terintegrasi dengan aktivitas produksi berskala besar. Saat ini, tercatat 52 perusahaan tenant beroperasi di dalam kawasan, terdiri atas 16 perusahaan tahap konstruksi dan 35 perusahaan tahap produksi aktif.
Dengan skala operasi yang besar dan penggunaan teknologi canggih, potensi risiko keselamatan kerja di kawasan IMIP menjadi perhatian utama. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa tidak ada target produksi yang lebih penting dari keselamatan nyawa manusia. Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam memperkuat sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui penerapan tiga pilar utama, yakni Process Safety Management (PSM), IMIP Life Saving Rules (ILSR), dan Quick Response Center (QRC).
Menurut Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, ketiga pilar tersebut merupakan sistem yang saling melengkapi dalam memastikan keselamatan di seluruh lini operasional. “Penerapan K3 di IMIP tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada sistem dan proses produksi secara menyeluruh, ” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).

PSM diterapkan dengan mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration dan Center for Chemical Process Safety. Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, serta audit dan evaluasi berkala. Pendekatan ini memastikan setiap risiko dapat diantisipasi sebelum menjadi insiden.
Sementara itu, IMIP Life Saving Rules (ILSR) diperkenalkan awal Januari 2026 dalam momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N). Program ini menekankan perilaku aman dan disiplin kerja bagi seluruh tenaga kerja di kawasan IMIP. Edukasi diberikan melalui pelatihan dasar keselamatan, induksi bagi karyawan baru, serta pemasangan media sosialisasi di seluruh area kerja.
Adapun Quick Response Center (QRC), yang dibentuk pada 23 Desember 2025, berperan sebagai unit penanganan darurat lintas fungsi. QRC bertanggung jawab atas pencegahan, mitigasi, dan penanganan cepat terhadap keadaan darurat.
Tim ini melibatkan unsur OHS IMIP, perwakilan tenant, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan teknis seperti pemadam kebakaran, serta lembaga pemerintah di tingkat kabupaten maupun kementerian terkait.
“QRC menjadi pilar terakhir dalam rantai keselamatan. Tujuannya memastikan setiap kondisi darurat dapat direspons cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dengan sistem ini, keterlambatan penanganan bisa ditekan seminimal mungkin, ” jelas Johny.
Ia menambahkan, penerapan ketiga pilar ini tidak hanya meningkatkan keandalan sistem keselamatan industri, tetapi juga menumbuhkan budaya sadar K3 di seluruh lapisan tenaga kerja. “PSM, ILSR, dan QRC adalah roda penggerak kesadaran yang saling memperkuat.
Tujuannya agar setiap karyawan berangkat bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dengan selamat. Karena keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar, ” tegasnya.












































