Hidayat Arsani: Harga Timah Rp300 Ribu/Kg, Diharapkan Kesejahteraan Penambang Bangka Belitung Meningkat

20 hours ago 5

PANGKALPINANG, Bangka Belitung - Demi mengangkat harkat dan martabat para penambang timah di tanah air, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, telah mengeluarkan ketegasan baru mengenai harga jual pasir timah.

Mulai kini, harga pasir timah dengan kadar SN 70 persen ditetapkan sebesar Rp300.000 per kilogram. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan angin segar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang yang selama ini berjuang di sektor vital tersebut.

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama, " tegas Hidayat Arsani dalam keterangan pers yang diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (04/11/2025).

Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Timah Tbk. Komitmen bersama ini memastikan bahwa para penambang akan menerima harga yang layak, sehingga keuntungan yang mereka peroleh menjadi lebih signifikan.

"Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per kilogramnya, " jelas Gubernur, menunjukkan proyeksi keuntungan yang menggembirakan.

Gubernur Hidayat Arsani meyakini bahwa Direktur Utama PT Timah Tbk akan senantiasa memegang teguh kesepakatan harga ini, meskipun kondisi pasar timah dunia tetap menjadi faktor penyesuaian yang perlu diperhatikan.

Sebelumnya, adanya disparitas harga di lapangan yang menyebabkan sebagian penambang terpaksa menjual timah dengan harga sangat rendah, berkisar hanya Rp90 ribu per kilogram, telah menimbulkan keresahan mendalam. Situasi ini bahkan sempat memicu aksi lanjutan dari para penambang yang merasa hak mereka terabaikan.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti dua poin krusial lainnya yang menjadi perhatian serius pemerintah. Pertama, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan aktivitas penambangan mereka.

Kedua, mendorong optimalisasi sistem kemitraan yang lebih baik dengan PT Timah. Hal ini mencakup kerjasama melalui perusahaan (CV) maupun koperasi lokal, seperti Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya adalah agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (PERS

Read Entire Article
Rakyat news| | | |