FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas akhir pengajuan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026 adalah 31 Maret 2026. Instansi yang terlambat mengajukan formasi hingga tanggal tersebut akan kehilangan kesempatan untuk ikut dalam proses rekrutmen ASN tahun depan.
Ketegasan BKN Soal Batas Waktu Usulan ASN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan ataupun informasi mengenai perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan ASN tahun 2026.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan ASN tahun 2026," katanya saat ditemui di Jakarta.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN sampai batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak mengikuti pengadaan ASN tahun 2026.
"Instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan sampai batas waktu, dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN tahun 2026," jelasnya.
Proses Verifikasi dan Penetapan Formasi Nasional
Usulan kebutuhan ASN yang diajukan oleh instansi akan diverifikasi dan ditetapkan menjadi formasi nasional oleh pemerintah pusat. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2026 bagi masyarakat umum.
Dasar pengajuan usulan ini merujuk pada kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang diterbitkan pada 12 Maret 2026.
8Sementara itu, seluruh instansi diwajibkan menyampaikan usulan formasi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026 tanpa adanya toleransi keterlambatan.

















































