
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menjadi skema baru yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Model ini dirancang untuk membantu instansi pusat maupun daerah yang terkendala anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN guna menjaga kelancaran pelayanan publik.
Skema PPPK Paruh Waktu menyasar peserta seleksi ASN tahun sebelumnya yang belum lolos formasi, tetapi dinilai masih dibutuhkan oleh instansi.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut tahapan lengkapnya:
• 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
• 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
• 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
• 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
• 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
• 23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada dokumen resmi KemenPAN-RB, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelamar:
- Non-ASN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Skema ini juga menjadi solusi agar tidak terjadi PHK massal setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?
Pertanyaan yang kerap muncul adalah soal hak pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh aparatur negara baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun.
Pasal 22 ayat (1) menjelaskan, dana pensiun dan hari tua diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaan berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran ASN itu sendiri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: