
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di pasaran. Dalam hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan pada 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik dan produk perawatan kulit yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa 91 merek kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 4.334 item dengan total 205.133 produk. Nilai ekonomi dari temuan ini mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.
"BPOM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal dengan jumlah yang cukup besar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Taruna.
Beberapa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Kedua zat ini diketahui dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor. Dari total 91 merek yang teridentifikasi, pelanggaran yang ditemukan meliputi:
• 79,9% tanpa izin edar
• 17,4% mengandung bahan berbahaya
• 2,6% kedaluwarsa
• 0,1% berupa produk injeksi kecantikan ilegal
BPOM menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Mereka juga menggandeng berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk menindak tegas para pelaku bisnis kosmetik ilegal.
"Kami terus memantau peredaran kosmetik ilegal, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial. Meskipun ada keterbatasan anggaran, BPOM tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya," tambah Taruna.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: