Ilustrasi pelecehan seksual. (int)
FAJAR.CO.ID, GOWA — Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggauli anak kandungnya.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," ujar MAS, sapaannya, Kamis (9/10/2025).
Dikatakan MAS, perbuatan bejat terduga pelaku terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa bersama seorang rekannya.
"Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” tegas MAS.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan keji tersebut telah berlangsung selama enam tahun, sejak korban masih berusia 11 tahun.
"Pengakuan pelaku, ia memaksa anaknya sejak tahun 2016 dimana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku telah melakukan tindakan tersebut secara berulang.
Ironisnya, aksi bejat itu kerap dilakukan di samping istrinya yang sedang tertidur.
"Waktu itu anak saya berusia 11 tahun, dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun," ungkap AG di hadapan penyidik.
"Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur," jelasnya.
Di hadapan polisi, Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dengan mengatakan,
"Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































