Didik Mukrianto Soal Tambang di Raja Ampat: IUP Dicabut Bukan Berarti Tanggung Jawab Hilang

3 weeks ago 19
Didik Mukrianto (istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum, khususnya terkait kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan mempertimbangkan dampak ekologis serta sosial terhadap masyarakat setempat.

“Catatan penting yang perlu kita garis bawahi, meskipun IUP sudah dicabut, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan tanggung jawab pidana tetap berlaku,” ujar Didik di X @DidikMukriatno (12/6/2025).

Dikatakan Didik, sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam konteks IUP harus menjadi perhatian serius.

Ia membaginya ke dalam beberapa kategori diskursus penting yang layak didalami lebih lanjut.

Didik menyebut adanya indikasi pencemaran lingkungan yang menyebabkan kekeruhan air laut dan kerusakan ekosistem pesisir.

Ia menyoroti kegiatan penambangan di pulau kecil yang seharusnya dilarang, operasi tanpa dokumen lingkungan, dan lemahnya manajemen pengelolaan limbah serta air tambang.

Ia juga menyinggung potensi operasi tanpa IUP atau tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), termasuk aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan atau bahkan setelah izin dicabut.

Kerusakan lingkungan akibat tambang menurutnya telah mengganggu sektor ekonomi masyarakat lokal seperti pariwisata dan perikanan.

Didik menilai ada kegagalan dalam proses konsultasi dengan masyarakat adat maupun pemberian izin sosial dari warga terdampak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |