Dikritik Bahkan Dituding untuk Melindungi Pihak Tertentu, KPU Pilih Batalkan Keputusan 731 Tahun 2025

2 hours ago 3
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (ANTARA/Bawaslu)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan 731 Tahun 2025 berkaitan penetapan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, tampaknya hanya seumur jagung.

Usai menuai sorotan bahkan dituding untuk melindungi pihak tertentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk membatalkan keputusan kontroversial tersebut.

Langkah KPU untuk membatalkan keputusan itu diungkapkan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin atau Afif dalam konferensi pers di kantor lembaga yang dipimpinnya, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," kata Afif, Selasa.

Selanjutnya, kata dia, KPU memberlakukan informasi dan data kandidat dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada.

"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Afif lantas menyinggung bahwa upaya KPU membuat Keputusan 731 bukan didasari melindungi pihak tertentu. "Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua," ungkap dia.

Sebelumnya, langkah KPU membuat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai kritik luas dari DPR hingga organisasi sipil.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai aneh dan ajaib langkah KPU yang menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

"Sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (15/9).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |