
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi papan atas Indonesia, Agnez Mo tengah dirundung perkara hukum mengenai hak cipta yang menyeret namanya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 itu bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias.
Pengadilan kemudian mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin di tiga kota berbeda.
Di sisi lain, para musisi papan atas ikut memojokkan Agnez Mo. Salah satunya Ahmad Dhani.
Ternyata menurut Dhani, Agnez Mo juga kerap membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Cinta Mati' selama lebih 10 tahun terakhir tanpa adanya royalti.
"Dia 10 tahun nyanyiin lagu 'Cinta Mati', tanpa izin, tanpa terima kasih, tanpa sepotong roti setiap Lebaran, tanpa duit apalagi," ungkap Dhani dalam podcast bersama Dr. Minola Sebayah, SH, MH, yang tayang di YouTube Video Legend dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Lebih jauh Dhani juga mengungkap sempat meminta Agnez untuk membuat video berupa testimoni dukungan terhadapnya saat berkampanye sebagai calon anggota DPR bersama Partai Gerindra. Jawaban Agnez Mo membuat Dhani gigit jari.
"Royalti, izin, terima kasih enggak, semua enggak. Lalu, saya minta kecil aja deh, saya lupain semuanya 10 tahun lalu, saya cuma minta video aja dukungan kepada saya dan partner saya Gerindra, itu aja beratnya setengah mati," jelas Dhani.
Sebelumnya dalam podcast Deddy Corbuzier, Agnez Mo membenarkan bahwa Ahmad Dhani memang pernah menghubunginya. Namun, menurutnya, pembicaraan tersebut tidak membahas masalah hak cipta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: