
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) berbuntut panjang.
Dosen perempuan berinisial Q yang mengaku korban melaporkan sang rektor ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Laporan serupa juga dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Q mengungkap bahwa laporan ini tidak dibuat secara tergesa-gesa. Pasalnya, tindakan yang dituduhkan berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Selama periode itu, Q mengaku menerima pesan ajakan bernuansa seksual, permintaan bertemu di hotel, hingga kiriman gambar tidak senonoh melalui WhatsApp.
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Q kepada awak media.
"Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” tambahnya.
Dosen yang mulai mengabdi di UNM sejak 2015 itu menyebut, dirinya sudah berulang kali menolak ajakan tersebut dengan sopan.
Bahkan ia mengaku mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan yang sama terus berulang sampai 2024.
Karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi di kampus, Q menilai jalur internal berpotensi tidak objektif.
"Kami memilih melapor ke Polda Sulsel dan Itjen Kemendikbudristek sebagai langkah hukum yang resmi,” terangnya.
Mengenai alasan baru melapor setelah lebih dari dua tahun, Q bilang bahwa dirinya perlu waktu untuk menyiapkan bukti lengkap dan keberanian.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: