
FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), HU, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
Di UGM, HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU). Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Juru Bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana memastikan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025).
"UGM siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut," tegasnya lagi.
UGM berkomitmen melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Andi menegaskan UGM juga akan terus meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” tutupnya. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: