
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker )Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
Noel terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol usai turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.30 WIB. Kemudian, Noel digiring menuju ruang konferensi pers untuk disampaikan konstruksi perkara yang menjeratnya. Selain Noel, terdapat beberapa orang lainnya yang juga mengenakan rompi oranye.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
KPK melakukan OTT terhadap Noel yang menjabat Wamenaker pada Rabu (20/8) malam. OTT yang menjerat Wamenaker Noel terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Padahal pada 2022 silam, saat masih menjadi relawan Jokowi Mania (Joman), Noel pernah menyatakan dirinya satu-satunya aktivis yang mendukung koruptor dihukum mati.
Kala itu, dia sedang melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Laporan tersebut pun diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
"Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," kata Noel kala itu. (Pram/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: