
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznat) periode 2025-2023 segera dimulai. Hal itu ditandai dengan dimulainya pembentukan panitia seleksi (Pansel).
Pembentukan pansel Komisioner Baznas untuk periode lima tahun ke depan itu diumumkan Kementeria Agama (Kemenag).
Untuk diketahui, jumlah Komisioner Baznas di tingkat pusat terdiri dari sebelas orang. Sebanyak delapan orang di antaranya adalah unsur masyarakat. Tiga lainnya adalah unsur pemerintah dari Kemenag, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Untuk para calon pelamar, pemerintah nitip pesan soal peran zakat membantu program pemerintah. Khususnya pengentasan kemiskinan.
Para komisioner Baznas akan mendapatkan gaji yang cukup besar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 104/2020, diatur gaji Ketua Baznas Rp31,460 juta/bulan. Kemudian untuk Wakil Ketua Baznas sebesar Rp27 jutaan dan anggota Baznas sebesar Rp24 jutaan per bulan.
"Untuk Baznas di tingkat daerah, provinsi, dan kabupaten atau kota tidak diatur di PP itu," kata Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur di sela sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) 10/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Jakarta (13/8).
Dia menegaskan bahwa proses seleksi komisioner Baznas di semua level dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
Dia menegaskan pengelolaan zakat mempunyai tanggung jawab besar. Karena tidak hanya terkait dengan aturan hukum formal di Indonesia, tetapi juga hukum agama. "Karena tanggung jawabnya besar, maka gajinya besar," tambahnya lantas tersenyum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: