
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perpanjangan itu tertulis dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dalam surat tersebut disebutkan, tenggat pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri ditujukan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.
Namun, tidak semua jabatan bisa diisi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut daftar posisi yang dapat diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada aturan yang sama, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN. Jika tidak ada acuan, maka mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Selain gaji, pegawai juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK penuh, bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dituangkan dalam kontrak kerja. Penilaian kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan, yang kemudian menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: