Geledah 7 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Sita 8 Unit Kendaraan

8 hours ago 5
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah jadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor berkaitan pengusutan Penyitaan kendaraan itu dilakukan, setelah penyidik KPK menggeledah tujuh lokasi pada Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5).

"Tim penyidik sampai dengan hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Budi menjelaskan, upaya paksa penggeledahan itu pertama kali dilakukan, terhadap kantor Kemnaker dan satu rumah di Jakarta, pada Selasa (20/5). Hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan tiga kendaraan roda empat.

"Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua," ucap Budi.

Srmentara, pada hari ketiga, Kamis 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dua unit kendaraan roda empat.

"Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi aset recovery," tegas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga turut memeriksa saksi-saksi. Mereka yang diperiksa pada hari ini, di antaranya Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023, Suhartono; Dirjen Binapenta 2024-2025 dan mantan Direktur PPTKA 2019-2024 Haryanto; Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono; Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |