
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang angkat bicara soal viralnya pemberitaan yang menyebut kliennya masih berstatus tersangka dalam kasus pembalakan liar.
Mereka menegaskan informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan mencoreng nama baik kliennya serta keluarga.
“Secara resmi kami menyampaikan sikap tegas terkait pemberitaan yang telah menimbulkan kerugian serius, baik secara reputasi, martabat, maupun psikologis, kepada klien kami,” tegas kuasa hukum Aziz Wellang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
Selain itu, dijelaskan juga bahwa status tersangka Aziz Wellang sudah dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
“Faktanya, kasus ini telah dihentikan secara resmi sejak awal tahun. Namun Tempo kembali menulis seolah-olah klien kami masih tersangka,” kata tim kuasa hukum.
Pihak Aziz mengaku sudah dua kali melayangkan permintaan klarifikasi kepada salah satu media nasional.
"Kami sudah mengirim surat permintaan koreksi berita pada 6 September 2025, tetapi hingga kini tidak merespons," lanjutnya menuturkan.
"Bahkan sebelumnya, pada 15 Mei 2025, kami juga pernah mengajukan klarifikasi atas pemberitaan tanggal 12 November 2024 yang keliru menulis status klien kami. Namun tetap bungkam,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemberitaan yang menyebut Aziz Wellang masih tersangka merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi fitnah yang melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP. Ini jelas merugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga nama baik tokoh lain seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta keluarga besar KKSS,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: