
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Daerah telah mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Walaupun belum semua daerah melakukan, mengingat waktu terbatas.
Pengusulan mulainya berakhir, Rabu (20/8/2025). Namun diperpanjang sampai 25 Agustus 2025.
Bagi honorer yang telah diusulkan, maka siap-siaplah jadi Aparatur Sipil Negara.
Selain mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak menggunakan seragam ASN.
Bagaimana aturan seragamnya?
Menurut Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. PPPK dan PNS pakaiannya sama.
Artinya, Permendagri itu juga mengatur pakaian dinas PPPK Paruh Waktu. Lalu bagaimana aturannya?
Permendagri tersebut, membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, dalam aturan lama, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian berwarna khaki. Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.
Kmudian pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: