
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Immanuel Ebenezer alias Noel membantah narasi dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel menyampaikan bantahannya itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ketua Jokman ini mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya saat ini bukanlah kasus dugaan pemerasan.
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel yang kemudian meminta maaf kepada presiden, kerluarganya, dan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ada pun dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan.
KPK mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby, menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: