Inilah 8 Masalah Terkait PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur

2 days ago 2

LUWU TIMUR - Keberadaan PT Panca Digital Solution (PDS) di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik setelah sengketa di lapangan berkembang ke ranah hukum.

Seorang warga, Awaluddin, dilaporkan perusahaan ke kepolisian atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Pemeriksaan terhadap Awaluddin telah dilakukan penyidik Polres Luwu Timur pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukumnya kemudian meminta agar status dan legalitas kegiatan operasi produksi PT PDS diverifikasi secara menyeluruh sebelum perkara ditarik pada kesimpulan pidana.

Persoalan ini menarik karena polemik PT PDS sesungguhnya bukan perkara baru. Jejak persoalannya telah muncul setidaknya sejak 2022, ketika DPRD Luwu Timur mempertanyakan aktivitas perusahaan, termasuk aspek lingkungan, akses jalan, pengangkutan material, serta kelengkapan dokumen pendukung kegiatan pertambangan.

Karena itu, persoalan PDS perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas agar publik bisa memahaminya secara utuh. Sedikitnya ada delapan isu strategis yang penting dibuka secara terang.

(1) Ketaksesuaian Komoditas: Besi dalam Izin, Nikel dalam Aktivitas?

Ini adalah salah satu isu paling fundamental. Dokumen pemerintah yang tersedia untuk publik mencatat PT Panca Digital Solution sebagai pemegang IUP dengan komoditas laterit besi.

Dalam daftar perizinan pertambangan Kementerian ESDM, PDS tercatat memiliki izin Operasi Produksi dengan nomor 58/1/IUP/PMA/2017, luas sekitar 329, 08 hektare, dengan komoditas laterit besi. Izin tersebut tercatat berlaku hingga 2027.

Basis data pertambangan publik juga mencatat hal serupa bahwa PDS memiliki izin operasi produksi untuk komoditas besi dengan luas 329, 08 hektare dan masa berlaku sampai 2 Agustus 2027. Namun, sejak beberapa tahun lalu muncul tudingan bahwa aktivitas yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan bijih nikel.

Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan pada 2022 bahkan menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara komoditas yang tercantum dalam dokumen izin dan AMDAL dengan aktivitas pertambangan yang disebut berupa pengangkutan ore nikel. KATA juga meminta pemerintah mencabut izin PDS atas sejumlah dugaan pelanggaran.

Di sinilah pemerintah perlu memberikan jawaban yang sangat sederhana tetapi fundamental, aa sebenarnya komoditas yang secara hukum boleh ditambang PT PDS?

Jika izinnya besi, maka perlu dijelaskan apakah material yang ditambang, diangkut, dijual, dan diproses memang secara hukum dikategorikan sebagai komoditas yang tercakup dalam izin tersebut. Sebaliknya, apabila telah terjadi perubahan komoditas atau terdapat dasar hukum lain yang membolehkan pengusahaan nikel, dokumen perubahannya harus dapat ditunjukkan kepada publik.

Sebab, dalam pertambangan, persoalan komoditas bukan sekadar soal nama mineral. Ia berkaitan dengan lingkup izin, kewajiban teknis, dokumen lingkungan, RKAB, pengangkutan, penjualan, hingga penerimaan negara. Dengan demikian, verifikasi komoditas menjadi pintu pertama untuk membaca legalitas aktivitas PDS secara keseluruhan.

(2) Status Operasi Produksi: Izin Masih Ada, tetapi Bagaimana Status Kegiatan di Lapangan?

Isu kedua adalah perbedaan antara memiliki izin dan melaksanakan kegiatan pertambangan secara sah pada suatu waktu dan lokasi tertentu.

Secara administratif, dokumen pemerintah mencatat PDS memiliki IUP Operasi Produksi. Namun, status sebuah izin tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai aktivitas aktual di lapangan.

Bahkan dalam dokumen Komisi Informasi terkait permintaan informasi mengenai PDS, Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur pada 2022 disebut menyatakan bahwa PDS belum memasukkan laporan pelaksanaan RKL-RPL untuk periode 2019–2021 dan disebut "tidak aktif beroperasi". Dokumen yang sama juga mencatat bahwa PDS disebut belum memiliki izin pembuangan air limbah dan izin TPS limbah B3 pada saat itu.

Fakta ini merupakan catatan penting, tetapi juga harus dibaca dalam konteks waktunya. Informasi tersebut menggambarkan kondisi yang tercatat pada sekitar 2022, bukan otomatis menggambarkan status perusahaan pada 2026.

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab sekarang adalah apakah PDS saat ini aktif melakukan Operasi Produksi? Apakah kegiatan tersebut tercakup dalam RKAB yang berlaku? Apakah lokasi aktivitas aktual berada dalam WIUP yang sah? Apakah seluruh persetujuan lingkungan dan dokumen teknis masih berlaku? Apakah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan dan pengawasan? Apakah kegiatan yang dipersoalkan dalam kasus Awaluddin memang terjadi dalam rangka kegiatan pertambangan yang secara hukum sedang aktif?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena perkara pidana yang sedang berjalan berangkat dari tuduhan adanya tindakan yang mengganggu kegiatan pertambangan. Artinya, status kegiatan yang diduga dihalangi juga harus terlebih dahulu terang.

(3) Persoalan Lingkungan: Dari Dokumen ke Kondisi Faktual

Isu ketiga adalah lingkungan hidup. Pada 2022, DPRD Luwu Timur secara terbuka mempertanyakan aktivitas PDS dan meminta Dinas Lingkungan Hidup lebih tegas dalam menangani persoalan tersebut. Bahkan anggota Komisi III DPRD saat itu menyebut persoalan PDS sebagai salah satu kasus yang perlu mendapat perhatian serius dari DLH.

Dalam dokumen informasi publik, terdapat pula catatan mengenai dokumen lingkungan PDS, termasuk AMDAL, RKL-RPL, izin pembuangan air limbah, serta TPS limbah B3.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil pernah menuding adanya dampak lingkungan dari aktivitas penampungan dan pengangkutan material PDS di kawasan Lampia dan Pelabuhan Waru-Waru, termasuk dugaan sedimentasi atau kekeruhan perairan. Tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak pengkritik perusahaan dan karenanya tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis independen.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Dokumen AMDAL tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung dengan batas-batas lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah idealnya membuka informasi apa hasil pengawasan lingkungan terbaru terhadap PDS. Bukan hanya dokumennya, tetapi juga hasil uji kualitas air; kualitas air laut di sekitar kegiatan; pengelolaan sedimentasi; pengelolaan limbah B3; reklamasi; pengelolaan jalan angkut; pengendalian debu; serta kepatuhan terhadap RKL-RPL.

Tanpa data tersebut, perdebatan lingkungan akan terus berada di wilayah klaim versus bantahan.

(4) Konflik Tanah: Saat Izin Tambang Bertemu Hak Atas Tanah

Ini barangkali merupakan isu yang paling sensitif dalam perkembangan terbaru. Kasus Awaluddin menunjukkan bahwa persoalan PDS kini tidak hanya berbicara mengenai izin pertambangan, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki atau menguasai tanah di lokasi yang menjadi objek aktivitas perusahaan.

Menurut pemberitaan terbaru, Awaluddin menyatakan dirinya berada di lokasi karena menerima kuasa dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat. Persoalan mengenai sejumlah SHM dan proses plotting atau pemetaan bidang tanah melalui ATR/BPN kemudian ikut mencuat.

Hal ini menghasilkan satu prinsip penting yang sering kali luput dalam konflik pertambangan: IUP bukan sertifikat hak atas tanah. IUP hanya memberikan kewenangan tertentu dalam kerangka hukum pertambangan, tetapi penguasaan atau penggunaan tanah tetap bersinggungan dengan rezim hukum pertanahan.

Karena itu, apabila terdapat SHM yang diklaim berada di dalam atau beririsan dengan wilayah kegiatan pertambangan, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa perusahaan mempunyai IUP.

Harus dijelaskan pula di mana batas WIUP; di mana batas bidang tanah; siapa pemegang hak atas tanah; bagaimana status penggunaan tanah; apakah telah ada pelepasan atau kompensasi; apakah terjadi tumpang tindih spasial; dan bagaimana penyelesaian apabila terdapat dua klaim hukum atas objek yang sama.

Konflik semacam ini tidak akan selesai hanya dengan pendekatan keamanan. Ia membutuhkan verifikasi spasial dan legal secara bersamaan.

(5) Tata Ruang dan Batas Wilayah: Di Mana Tepatnya Aktivitas PDS Berlangsung?

Persoalan berikutnya adalah tata ruang dan kepastian koordinat. Publik membutuhkan peta yang jelas mengenai wilayah konsesi PDS, titik kegiatan tambang, lokasi stockpile, jalan angkut, fasilitas pendukung, serta pelabuhan atau titik pengiriman material.

Sebab dalam konflik pertambangan, sering terjadi perdebatan antara "Lokasi ini masuk WIUP" dan "Tanah ini merupakan hak milik masyarakat." Keduanya bisa saja benar secara bersamaan apabila objek yang dimaksud berbeda secara hukum. Tetapi keduanya juga bisa bertabrakan jika terdapat persoalan spasial.

Karena itu, peta menjadi alat penyelesaian konflik, bukan sekadar alat administrasi. Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan instansi pertambangan perlu melakukan overlay antara WIUP PDS; bidang SHM; kawasan hutan bila ada; RTRW/RDTR; lokasi fasilitas pertambangan; jalan angkut; kawasan pesisir; serta penggunaan lahan aktual.

Dengan cara tersebut, publik dapat melihat persoalannya secara objektif. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras menyampaikan klaim.

(6) Jalan Angkut dan Infrastruktur: Siapa Menanggung Beban Eksternalitas Tambang?

Persoalan akses jalan juga pernah menjadi perhatian DPRD Luwu Timur. Pada 2022, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur mempertanyakan aktivitas PDS dan menyebut perusahaan semestinya memiliki akses jalan tersendiri serta melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah sebelum menjalankan aktivitas tertentu.

Persoalan jalan sering dianggap sepele. Padahal dalam pertambangan, jalan angkut merupakan bagian penting dari rantai kegiatan produksi.

Jika perusahaan menggunakan jalan publik, maka muncul sejumlah pertanyaan, diantaranya: siapa yang membangun? siapa yang memelihara? siapa yang menanggung kerusakan? bagaimana dampaknya terhadap masyarakat? apakah terdapat izin atau persetujuan penggunaan? apakah kendaraan tambang memenuhi ketentuan tonase? apakah aktivitas tersebut menimbulkan debu, kebisingan atau gangguan keselamatan?

Jika jalan umum digunakan untuk kepentingan industri, maka masyarakat tidak boleh hanya menerima dampaknya sementara seluruh biaya pemeliharaan menjadi beban pemerintah. Ini menyangkut keadilan fiskal dan keadilan sosial.

(7) Hubungan Perusahaan dengan Pemerintah Daerah: Mengapa Persoalan Berulang?

Salah satu hal menarik dari perjalanan PDS adalah bahwa sebagian persoalannya ternyata telah muncul beberapa tahun lalu. Pada 2022, DPRD telah meminta penjelasan mengenai aktivitas perusahaan. Ada pula kritik terhadap respons DLH dan kelengkapan dokumen lingkungan.

Artinya, pertanyaan strategisnya bukan hanya tentang apa yang dilakukan PT PDS, tetapi juga apa yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut selesai. Ini penting karena pemerintah memiliki fungsi pengawasan.

Jika terdapat rekomendasi yang belum dipenuhi, mengapa aktivitas dapat berjalan? Jika ada dokumen yang belum lengkap, apa tindakan administratif yang dilakukan? Jika ada persoalan lingkungan, apakah telah dilakukan pemeriksaan? Jika ada konflik tanah, apakah telah dilakukan verifikasi? Dan jika semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat, di mana dokumen dan hasil verifikasinya?

Ketiadaan jawaban yang transparan justru dapat memperbesar ketidakpercayaan publik. Dalam konteks ini, pemerintah daerah tidak seharusnya diposisikan sebagai "pihak perusahaan" maupun "pihak masyarakat". Pemerintah harus berdiri sebagai wasit regulasi.

(8) Penggunaan Pasal 162 Minerba: Apakah Hukum Pidana Menjadi Jalan Keluar Konflik?

Ini merupakan isu paling aktual. Laporan PT PDS terhadap Awaluddin terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan membawa persoalan ke ranah pidana. Awaluddin telah menjalani pemeriksaan, sementara kuasa hukumnya meminta penyidik memverifikasi terlebih dahulu status operasi PDS dan fakta konkret yang menjadi dasar laporan.

Dari perspektif hukum, proses penyelidikan dan penyidikan tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, perkara seperti ini membutuhkan kehati-hatian.

Pasal 162 UU Minerba tidak semestinya dipahami sebagai alat untuk mengakhiri setiap konflik sosial yang muncul di sekitar pertambangan.

Sebelum seseorang dinilai melakukan perintangan, setidaknya perlu terang apa tindakan konkretnya? Apakah tindakan tersebut benar-benar mengganggu kegiatan pertambangan? Apakah kegiatan pertambangan yang dimaksud memiliki dasar legal dan sedang berlangsung secara sah? Apakah tindakan tersebut merupakan bentuk kriminal atau bagian dari sengketa hak atas tanah yang belum diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak berarti membenarkan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan. Sebaliknya, ini merupakan upaya memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan untuk menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan atau administrasi pemerintahan.

Jika memang terdapat tindakan pidana, tentu harus diproses berdasarkan bukti. Namun jika akar masalahnya adalah konflik penguasaan tanah, ketidaksesuaian dokumen, atau ketidakjelasan batas wilayah, maka penyelesaian akar masalah tersebut juga harus berjalan paralel.

PT PDS dan Persoalan yang Lebih Besar

Jika delapan isu tersebut disatukan, terlihat bahwa persoalan PT Panca Digital Solution sebenarnya bukan sekadar persoalan "tambang versus warga". Setidaknya terdapat empat lapisan masalah yang bertemu sekaligus.

  • Pertama, legalitas pertambangan. Apakah komoditas, wilayah, kegiatan operasi produksi, RKAB, pengangkutan dan penjualan seluruhnya sesuai dengan izin yang berlaku?
  • Kedua, aspek lingkungan. Apakah kegiatan pertambangan dan fasilitas pendukungnya memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan benar-benar terkendali di lapangan?
  • Ketiga, aspek pertanahan. Apakah terdapat hak masyarakat atau pihak lain yang beririsan dengan wilayah kegiatan perusahaan, dan bagaimana status hukumnya?
  • Keempat, aspek sosial dan penegakan hukum. Bagaimana konflik diselesaikan tanpa mengorbankan hak masyarakat, tetapi juga tanpa membenarkan tindakan yang benar-benar mengganggu kegiatan pertambangan yang sah?

Keempat lapisan ini tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan.

Saatnya Audit Terbuka!

Karena itu, langkah paling rasional saat ini bukan memperbesar konflik, melainkan melakukan verifikasi bersama dan audit secara terbuka.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ESDM, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, perusahaan, serta masyarakat yang terdampak perlu duduk bersama.

Setidaknya ada enam hal yang harus diverifikasi:

  1. Status dan nomor iup pds beserta seluruh perubahan atau turunannya;
  2. Komoditas yang secara hukum boleh ditambang;
  3. Status operasi produksi dan RKAB terbaru;
  4. Dokumen dan kepatuhan lingkungan;
  5. Overlay wiup dengan bidang tanah masyarakat;
  6. Status serta legalitas aktivitas pds pada lokasi yang menjadi objek perkara Awaluddin.

Jika seluruhnya sesuai, pemerintah harus berani menyatakannya secara terbuka. Jika ditemukan kekurangan, perusahaan harus diberi kesempatan memenuhi kewajiban sesuai hukum. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menindak.

Dan jika yang ditemukan adalah sengketa hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempatkan dalam mekanisme pertanahan dan hukum yang tepat.

Dengan demikian, publik tidak lagi dipaksa memilih antara "membela perusahaan" atau "membela warga". Sebab yang seharusnya dibela adalah kepastian hukum.

Penutup

Kasus PT Panca Digital Solution memperlihatkan satu problem klasik dalam tata kelola sumber daya alam: ketika izin, tanah, lingkungan, kepentingan ekonomi dan hak masyarakat bertemu di ruang yang sama, konflik hampir pasti terjadi apabila pemerintah gagal memastikan kepastian hukum sejak awal.

Jejak persoalan PDS yang telah muncul sejak 2022 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul pada 2026.

Kini, ketika sengketa tersebut kembali masuk ke ranah hukum melalui laporan terhadap warga, momentum ini semestinya digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan hanya mencari siapa yang salah.

Lebih penting dari itu adalah menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah seluruh rantai kegiatan PT Panca Digital Solution—mulai dari izin, komoditas, lokasi, operasi produksi, lingkungan, pengangkutan hingga hubungan dengan pemegang hak atas tanah—benar-benar telah berjalan sesuai hukum?

Jika jawabannya ya, pemerintah harus mampu membuktikannya dengan dokumen dan data. Jika jawabannya belum, maka kewajiban pemerintah adalah memperbaikinya.

Sebab dalam negara hukum, konflik tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang memiliki kendaraan lebih banyak, massa lebih besar, atau akses hukum lebih kuat. Konflik harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, hukum dan keadilan. Dan dalam kasus PDS, barangkali itulah audit yang paling mendesak dilakukan sekarang. (*)

Read Entire Article
Rakyat news| | | |