Kasasi Agnes Mo Dikabulkan MA, Tak Harus Bayar Royalti

3 weeks ago 20
Agnez Mo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo terkait kasus pelangagran hak cipta.

Penggungat, Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias menggugat Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar lantaran memabwa lagu 'Bilang Saja' dalam tiga konsernya.

Lagu ini dibawakan dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Kemudian pada konser The H Club Jakarta 26 Mei 2023. Terakhir, dalam konser di W Super Club Bandung 27 Mei 2023.

Arie mengungkap Agnez membawakan lagu tersebut tanpa izin darinya. Dalam situs resminya, putusan bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menuliskan telah mengabulkan permohonan Agnez.

"Amar putusan : kabul," tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

Dengan terkabulkan kasasi ini maka putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman Agnez harus membayar royalti Rp 1,5 miliar telah dianulir.

Kabar ini turut dibagikan Agnez dalam unggahan Instagram story miliknya yang dilihat Jumat (15/8/2025).

Dalam unggahan itu, Agnez merepost unggahan sesama musisi, Sammy Simorangkir yang mengucapkan selamat untuknya.

"Selamat @agnezmo yeay," tulis Sammy yang kemudian dibalas Agnez.

"Thanks Sammy," balas Agnez.

Para netizen pun memberikan selamat kepada plantun Matahariku ini.

"Wew, Agnez Mo menang nih kasasinya, congratz ya Nez," kata netizen.

"Congratz Agnez Mo kebenaran menemukan jalannya sendiri," kata lainnya. (Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |