
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar tampaknya berhalangan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar pada Kamis (22/5). Namun ahli digital forensik itu tidak hadir.
”Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan, dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.
Ade Ary menyampaikan bahwa hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melaksanakan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut. Secara keseluruhan sudah ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi di tahap penyelidikan.
”Dalam proses penyelidikan itu dikumpulkan fakta-fakta dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian dari barang bukti yang diserahkan oleh para pihak, itu dilakukan pengujian, dilakukan verifikasi, hingga dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap beberapa barang bukti yang diperlukan,” kata dia.
Ade Ary menambahkan, keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan bakal dirangkai untuk menjadi fakta yang utuh. Karena itu, bila diperlukan keterangan ahli, polisi akan meminta keterangan dari ahli yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menuntaskan penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi. Mereka menyatakan ijazah Jokowi asli. Sehingga tidak ada tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh TPUA beberapa waktu lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: