
FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior menyita perhatian sejumlah pihak. Ada keraguan terkait penyebab mahasiswa tersebut meninggal dunia.
Sebelumnya, pihak kepolisian sebelumnya menyebut mahasiswa tersebut meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Jalan Veteran. Versi lain disebut terjadi di Jalan Dr Cipto.
Menyikapi informasi yang tidak menyakinkan itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan cepat dan transparan terkait penyebab pasti Iko Juliant Junior meninggal dunia.
Diketahui, Iko meninggal dunia pada Minggu (31/8) dini hari. Kejadian itu saat gelombang aksi unjuk rasa yang sedang terjadi dan kerusuhan. Karena alasan itu, publik menilai peristiwa tersebut sarat kejanggalan.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menyebut, bersama sejumlah lembaga pengawas lain, pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dugaan kekerasan, salah tangkap, maupun penyiksaan selama unjuk rasa berlangsung.
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," kata Farida, Rabu (3/9).
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.
"Oleh karena itu, langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa harus segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," ujar Farida.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: