
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengakuan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta, merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal BBM, menuai respons beragam.
Hal ini diketahui ketika JPU membacakan BAP Hanung yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) kemarin.
Hanung dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Aktivis Sosial, Muhammad Said Didu mengaku termehek-mehek mengetahui kabar tersebut.
"Hahaha izinkan saya ketawa," ujar Said Didu di X @msaid_didu (21/10/2025).
Mantan Sekretaris BUMN ini heran, sebab sepengatahuannya mereka merupakan teman lama yang terbilang akrab.
"Bukannya teman lama?," timpal pria kelahiran Pinrang ini.
Sebelumnya, Riza Chalid dinyatakan telah stateless setelah paspor keduanya dicabut. Pencabutan ini dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna soal status dua buronan itu.
Pencabutan ini bersamaan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025 lalu. Diharapkan Riza Chalid tak bisa meinggalkan negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tak diakui oleh negara manapun.
Seperti diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: