Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Bakal Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin

3 weeks ago 22
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

“Ya, kami tentunya akan pertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir JPNN, Jumat.

Salah satu alasan KPK untuk memeriksa Menteri Kesehatan karena Budi Gunadi Sadikin diketahui turut hadir saat peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025.

“Apakah hanya hadir di groundbreaking (peletakan batu pertama, red)? Ini penting untuk membongkar perkara ini,” katanya.

Dijelaskan bahwa, pemanggilan seseorang untuk dapat menjadi saksi adalah bila melihat, mendengar, dan mengetahui, serta dianggap memiliki informasi penting untuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Diketahui, KPK pada pada 9 Agustus 2025 telah mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Kelima tersangka dimaksud yakni; Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |