Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Aturannya

2 weeks ago 14
Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 masih berlangsung di sejumlah instansi pemerintah.

Skema ini memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk terlibat dalam pelayanan publik meski dengan waktu kerja terbatas.

PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sejak awal.

Isi kontrak mencakup durasi kerja, beban tugas, serta hak dan kewajiban yang harus dijalankan kedua belah pihak.

Meski kontrak awal biasanya berlaku satu tahun, pegawai paruh waktu tidak otomatis diberhentikan setelah masa tersebut berakhir.

Ada peluang perpanjangan kontrak apabila kinerja dinilai baik dan instansi masih membutuhkan.

“Perpanjangan kontrak bisa diberikan berdasarkan evaluasi kinerja secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan,” demikian bunyi aturan yang mengacu pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.

Keputusan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur detail perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme penilaian dan prosedur evaluasi.

Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu:

  1. Kinerja Terbukti Baik
    Pegawai harus memiliki capaian kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi dilakukan secara rutin agar hasilnya objektif.
  2. Instansi Masih Membutuhkan
    Perpanjangan kontrak diberikan apabila formasi masih relevan dan tenaga tersebut dibutuhkan dalam pelayanan publik.
  3. Mengacu pada Regulasi
    Landasan hukum yang digunakan adalah Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 yang memuat prosedur evaluasi sebagai dasar pertimbangan perpanjangan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |