Koperasi TNI – Polri Kendalikan Stok dan Harga Gula, Seharusnya Perusahaan BUMN

1 month ago 32
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Dakwaan JPU kepada Terdakwa Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi TNI - Polri terlibat mengendalikan stok dan harga gula. Seharusnya, Kementerian Perdagangan menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan menstabilkan harga gula.

Namun, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan menstabilkan harga gula.

"Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, (6/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Bersama Tom Lembong, Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih (GKP). Dalam pengadaan tersebut, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Penunjukan produsen gula rafinasi sebagai rekanan pengadaan karena Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus--yang juga terdakwa dalam perkara ini--telah bersepakat dengan sejumlah pihak swasta.

Pihak Swasta Terlibat Korupsi Gula

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |