
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Kali ini, seorang pegawai dari pegawai legal atau bagian hukum lembaga keuangan negara itu ikut dipanggil penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YSA adalah Yustisiana Susila Atmaja, pegawai dari departemen hukum Bank Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan hanya sehari setelah KPK memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, pada Senin (26/5).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia.
KPK diketahui telah menggeledah dua lokasi strategis yang diduga menyimpan bukti-bukti penting dalam kasus ini.
Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut digeledah pada 19 Desember 2024.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan serta memeriksa anggota DPR Satori dalam rangkaian penyidikan ini. (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: