Foto: Jawapos
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan dilayangkan Nadiem Anwar Makarim setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi itu terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Hari ini, Rabu (8/10/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim. Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Kejakaan Agung.
Kejagung menghadirkan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad. Suparji telah hadir dan duduk pada kursi pengunjung paling depan.
"Iya (dihadirkan sebagai ahli dari Kejagung)," ujar Suparji saat ditemui Jawapos (grup FAJAR) di ruang persidangan.
Adapun dihadirkannya ahli hukum pidana ke ruang persidangan untuk menguatkan penyematan tersangka kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kejagung agenda pembacaan duplik menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































